Sunday, January 4, 2009

Putusan MK Jadi Amunisi Caleg, Ada Kecenderungan Timbulkan Konflik

Sabtu, 27 Desember 2008

Yogyakarta, Kompas - Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemakaian sistem nomor urut dalam penetapan calon anggota legislatif menjadi amunisi baru bagi para calon anggota legislatif di DI Yogyakarta dalam berkompetisi mendapatkan suara terbanyak. Kini setiap calon anggota legislatif memiliki peluang yang sama. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DIY Imam Samroni, Jumat (26/12), di Yogyakarta, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sistem suara terbanyak dalam penetapan calon anggota legislatif (caleg) diapresiasi para caleg. Kini mereka malah bersemangat berlaga dalam Pemilu 2009. Sebab, tidak hanya nomor jadi yang memiliki peluang, tetapi nomor urut berapa pun memiliki peluang sama, tuturnya. Partai Gerindra sebelumnya menggunakan sistem nomor urut sesuai UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pascaputusan MK, menurut Imam, pihaknya sudah mengonfirmasi kepada DPP Partai Gerindra, tetapi belum ada jawaban. Namun, karena putusan MK adalah putusan hukum, maka bakal diikuti. Imam mengungkapkan dengan aturan baru tersebut, caleg dalam satu partai pun akan saling berlomba untuk mendapatkan suara terbanyak. Hal itu justru bakal mendongkrak suara partai.

Meski tidak menutup kemungkinan, antarcaleg dalam satu partai terjadi saling sikut dan menjatuhkan karena berebut pendukung yang sama. Ada resolusi konflik. Itu sudah diantisipasi, kalau ada konflik dasar penyelesaiannya adalah AD/ART, ujar Imam yang juga menjadi caleg. Menurut Imam, saat ini setiap caleg sudah mulai kampanye secara gerilya, dengan cara pendampingan kelompok-kelompok masyarakat, seperti kelompok petani dan nelayan. Secara terpisah, Triningtyasasih, caleg Partai Amanat Nasional untuk DPRD DIY berpendapat, baginya putusan MK tidak berpengaruh banyak karena PAN sejak awal menetapkan sistem suara terbanyak dalam penetapan caleg terpilih. Menurut Triningtyasasih, putusan MK tersebut adalah peluang sekaligus tantangan bagi para caleg perempuan. Aturan itu menantang setiap caleg perempuan bekerja keras untuk mendapatkan kepercayaan publik. Hanya saja, caleg perempuan itu memiliki banyak keterbatasan, seperti modal kapital yang terbatas untuk kampanye, ucapnya. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi DIY Agus Triyatno memprediksi akan banyak terjadi perseteruan antarcaleg di internal parpol karena berebut suara konstituen. Bisa terjadi politik saling memecah belah dalam satu parpol, ujarnya. (RWN)

Dikutib ulang dari Kompas Cetak

Mau tahu tentang Putusan MK tersebut? Lihat di situs MK.

Artikel Terkait:

Masukkan Email Untuk Berlangganan

0 komentar:

Post a Comment

Berikan Komentar Anda! Saya Akan Sangat Senang Bila Anda Melakukannya. Tapi Ingat!!! Komentar Yang Membangun ya?. Trims.