Wednesday, February 25, 2009

Iklan Politik: Simbol Ketidakpekaan Elite

Oleh: Adinda Tenriangke Muchtar
Harian KORAN JAKARTA. Sabtu, 30 Agustus 2008

Salah satu isu menarik terkait Pemilu 2009 adalah iklan politik di media massa. Jauh sebelum masa kampanye ditetapkan, beberapa kandidat giat beriklan, baik di media massa elektronik maupun cetak. Seperti Sutrisno Bachir, Wiranto, Prabowo, dan Rizal Mallarangeng.

Maraknya iklan kampanye politik di media massa juga menunjukkan kesadaran partai politik untuk dapat memenangi suara dari para pemilih dengan memanfaatkan media massa yang juga dipertimbangkan efisiensi dan keefektifannya dalam menjangkau masyarakat luas. Apalagi dengan penerapan sistem pemilihan langsung yang mendorong para peserta pemilu maupun pilkada untuk lebih gencar dalam menggalang suara dari pemilih. Dengan kata lain, para aktor politik, terutama partai, telah didesak sedemikian rupa untuk mempertimbangkan “selera pasar”, dalam hal ini masyarakat, khususnya ketika melakukan kampanye politik.


Di satu sisi, penggunaan media massa sebagai alat kampanye, tidak dapat dimungkiri, ikut membantu jangkauan dan popularitas kandidat, apalagi ketika iklan kampanye politik ditayangkan secara rutin, misalnya di televisi di saat prime time dan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat (public figure).

Dari iklan kampanye politik yang muncul sendiri pun tidak terlalu tampak perbedaan pesan yang ingin ditampilkan lewat iklan-iklan tersebut. Isu-isu seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pertanian, yang selama ini dilihat sebagai isu-isu low politics, jika tidak terpinggirkan, dan berpotensi memunculkan keterikatan emosi dengan masyarakat, menjadi paket isu yang kerap diangkat dalam iklan-iklan kampanye politik tersebut.

Sosok kandidat sebagai penolong dan orang yang simpati dan peduli akan lingkungan sekitar dan permasalahan yang dihadapi masyarakat, terutama wong cilik, pun sangat kental mendominasi iklan politik. Padahal, iklan kampanye politik seharusnya bisa memunculkan latar belakang singkat sang kandidat dan relevansinya dengan kontribusinya terkait dengan isu-isu yang diangkat.

Hal ini penting untuk menyajikan iklan yang jujur dan mendidik, dengan informasi yang mencukupi bagi pemilih. Dengan demikian, iklan politik yang ada tidak hanya diarahkan untuk kepentingan praktis untuk meningkatkan popularitas kandidat dan kesadaran publik akan keberadaan kandidat tersebut, namun juga secara strategis mampu memberikan pendidikan politik yang etis, kritis, dan relevan dengan kepentingan dan situasi rakyat, terutama terkait dengan kebijakan publik yang ikut berdampak pada kehidupan masyarakat.

Memang dalam kenyataannya, iklan politik di media massa tidak dapat memberikan informasi yang cukup komprehensif tentang latar belakang dan pencapaian-pencapaian, serta kontribusi dari kandidat yang terkait. Namun, pengangkatan isu-isu yang sifatnya emosional tanpa diikuti oleh tindakan nyata, seperti lewat dukungan model kampanye politik simpatik lainnya yang melibatkan komunikasi kandidat dengan konstituen.

Di sisi lain, hal penting yang perlu dicatat adalah popularitas kandidat yang merupakan dampak dari iklan politik di media massa tidak otomatis menjamin elektabilitas atau keterpilihan kandidat yang bersangkutan. Iklan kampanye politik di media massa mungkin menimbulkan kesan terbiasa (familiarity) akan sosok yang diangkat.

Namun, hal ini tidak serta merta didorong oleh keterikatan emosi, apalagi loyalitas, yang membuat pemilih menjatuhkan pilihannya ke kandidat tersebut. Ekspos pemilih terhadap iklan politik di media massa hanya satu faktor yang memengaruhi pilihan politik pemilih selain dari faktor-faktor lain. Beberapa di antaranya adalah budaya politik, tingkat pendidikan dan kesadaran politik serta partisipasi politik, serta sosialisasi politik dari keluarga, teman, rekan kerja, dan lingkungan sosial.
Terlebih karena pada kenyataannya iklan politik di media massa sifatnya memang satu arah dan layaknya produksi di media massa, iklan politik dibentuk sedemikian rupa untuk menampilkan pencitraan kandidat dengan narasi dan ilustrasi yang dibuat secara menarik dan seolah-olah dekat dengan masyarakat yang juga diikutsertakan dalam iklan kampanye politik tersebut serta peduli dengan isu-isu yang dijadikan andalan.

Selain itu, di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan, besarnya pengeluaran untuk biaya iklan tersebut secara tidak langsung menunjukkan ketidakpekaan para kandidat. Terlepas dari pencitraan diri kandidat, tidak dapat dimungkiri bahwa iklan hanya memberikan pengenalan terbatas tentang kandidat dan isu-isu yang diusungnya. Kampanye politik tidak memberikan informasi yang memadai tentang latar belakang, serta visi dan misi kandidat terkait.
Hal lain yang perlu dikritisi dari iklan politik di media massa juga tidak lepas dari pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan terkait. Dalam hal ini, iklan politik di media massa sudah diatur dalam Undang-Undang No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Dalam beberapa pasal mengatur kewajiban bagi media massa cetak dan lembaga penyiaran untuk pemberitaan dan penyiaran kampanye iklan politik secara adil dan seimbang.

Bahkan salah satu sanksi tegas kepada insan pers seperti yang termaktub dalam Pasal 99 Ayat 1 Poin F adalah pembredelan, yang dinilai sangat serius dampaknya dan menjadi ancaman bagi kebebasan pers. Padahal di era reformasi, pembredelan media massa merupakan langkah mundur yang signifikan terhadap salah satu pilar demokrasi.

Jika pembredelan tetap dilakukan, hal ini pun terlalu berlebihan dan cenderung sepihak, serta jelas menjadi langkah mundur yang sangat bertentangan dengan semangat reformasi. Padahal iklan politik juga melibatkan pelaku terkait lain, seperti tim sukses kandidat alias partai politik yang mengusungnya. Dengan kata lain, belum tentu partai politik dikenai sanksi yang sedemikian ekstrem dan kerasnya jika melakukan pelanggaran, misalnya terkait dengan transparansi dana kampanye.

Sanksi keras seperti pembredelan pers seharusnya mempertimbangkan kenyataan lain tentang media massa. Media massa juga tidak lepas dari sisi komersil (perhitungan dan kepentingan pemiliknya. Hal ini pulalah yang memengaruhi positioning media massa dalam memberitakan kampanye politik para peserta pemilu. Belum lagi jika memperhatikan kelayakan dan nilai jual dari iklan politik yang ditayangkan.

Apa pun bentuk iklan politik yang digunakan dan disajikan oleh kandidat, akan lebih bermanfaat jika iklan tersebut diarahkan ke persaingan demokrasi yang sportif serta mendorong kreativitas dan soliditas tim pemenangan pemilu dalam meramu iklan yang mendidik dan relevan dengan kepentingan rakyat, serta membangun hubungan yang erat antara kandidat dan pemilihnya.
Hal ini menjadi tantangan, jika bukan tuntutan, terhadap dan tugas bagi partai politik dan juga media massa untuk mampu menghasilkan model iklan kampanye politik yang tidak hanya menarik dan kreatif, namun juga mendidik dan memiliki pesan-pesan yang mudah dicerna publik serta memiliki keunikan, tidak hanya dari sosok kandidat yang diusung, namun juga isu yang diangkat.

Terkait dengan itu, sudah seharusnya liberalisasi politik sejak era reformasi 1998 juga diikuti oleh persaingan politik yang sehat dan intens, yang mampu mendorong partai-partai untuk kritis dan kreatif dalam menampilkan image partai dan tokoh-tokohnya serta isu-isu prioritas yang diangkatnya dengan sisi yang unik dan berbeda dari partai-partai politik lain; serta menyajikan pendidikan politik yang mencerahkan dan mampu mendorong pemilih untuk menjatuhkan pilihannya secara rasional.

Artikel Terkait:

Masukkan Email Untuk Berlangganan

0 komentar:

Post a Comment

Berikan Komentar Anda! Saya Akan Sangat Senang Bila Anda Melakukannya. Tapi Ingat!!! Komentar Yang Membangun ya?. Trims.