Tuesday, April 21, 2009

Terjebak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Setelah semalaman suntuk begadang, saya memutuskan untuk pergi ke sebuah warung guna meningmati secangkir kpi. Walaupun selama ini kopi telah terbukti tidak cukup sakti untuk mengusir rasa kantuk yang menyerang, tapi minimal bisa membuat mata dan otak saya sedikit terasa segar. Yah... mungkin karena terlalu sering meminum kopi membuat rasa kantuk saya sudah kebal terhadap kopi.

Warung tempat saya menikmati secangkir kopi bagi itu terletak di terminal Landungsari Kota Malang, tepatnya di terminal bagian belakang. Saya sudah cukup akrab dengan penjaga sekaligus pemilik warung. Jadi, walaupun kopinya tidak terlalu enak saya tetap merasa enjoi kalo sedang menikmati kopi di situ. Keakraban itu sendiri terbangun bukan karena si penjaga warung orangnya cantik dan seksi, tapi lebih dikarenakan teman-teman saya sering sekali nongkrong di warung itu.


Karena terletak di terminal, banyak pengunjung dan pelanggan warung adalah para sopir angkot. Mereka biasa membicarakan banyak hal. Pembicaraan dan obrolan yang berkembang mulai dari persoalan penumpang, penghasilan, kondisi mobil, bahkan sampai urusan politik.

Seperti obrolan yang berkembang pagi itu. Mereka sedang membicarakan masalah pemilu legislatif yang baru saja terjadi dan sedang dalam proses penghitungan. Salah hal yang dibicarakan adalah banyaknya calon anggota legislatif yang melakukan hal-hal aneh ketika mereka mengetahui bahwa perolehan suara mereka jeblok dan tidak jadi menduduki kursi empuk DPR, PDP, dan DPRD. Ada caleg yang memboikot jalan, ada yang menarik lagi sumbangan dikarekan suara di daerah yang disumbang suaranya jauh dari yang diharapkan. Yang lebih tragis, ada calon yang masuk rumah sakit jiwa, bahkan ada yang mati dan bunuh diri.

Salah seorang dari para sopir tadi berpendapat bahwa caleg-caleg tersebut bukanlah kader partai politik. Mereka adalah orang baru di panggung pilitik yang mencoba peruntungan dengan menjadi caleg. Kader partai yang sudah terdidik di dunia politik akan lebih bisa menghandapi kondisi poltik terburuk sekalipun, termasuk ketika gagal menjadi anggota legislatif walaupun sudah mengeluarkan banyak materi dan menghabiskan banyak tenaga. Dia menambahkan, ada baiknya para caleg sebelum menjadi caleg berproses atau berkarir dulu partai, atau menjadi tim sukses dahulu.

Walaupun hanya diam mendengarkan apa yang mereka obrolkan, saya sependapat dengan obrolan tersebut. Panggung politik kita banyak berisi politikus instan.

Sebelum keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak berlakunya nomor urut caleg mungkin para caleg yang tidak berada pada nomor urut jadi tidak mempunyai target untuk memperoleh kursi. Memperoleh suara yang memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) akan sulit dicapai. Bahkan untuk memenuhi target 30 persen BPP saja masih sangat susah. Hal ini membuat mereka berpikir realistis.

Tapi setelah MK mengeluarkan putusan yang membatalkan berlakunya nomor urut caleg, para caleg melihat bahwa mereka memiliki peluang yang sama. Para caleg barupun menganggap mereka mempunyai peluang yang sama dengan para politisi kawakan sekalipun. Sayaratnya mereka mampu untuk memperoleh suara terbanyak di antara para caleg di internal partai. Dinamika pemilu legislatifpun menggeliat.

Di sini para caleg terpesona oleh putusan MK. Dan akhirnya banyak caleg yang terjebak oleh putusan tersebut. Mereka bukannya diuntungkan oleh putusan tersebut, malah dirugikan, bahkan dibangkrutkan.

Putusan tersebut memberi peluang yang sama bagi para caleg. Tapi masing-masing caleg mempunyai peluang yang berbeda-beda. Peluang tersebut bisa peluang individual seperti ketokohan dan jaringan yang dimiliki oleh masing-masing caleg. Caleg yang telah membangun ketokohan dan jaringan dalam rentang waktu yang cukup lama tentu berbeda dengan para politisi "bau kencur" yang baru terjun ke dunia politik. Sekali lagi, Peluang masing-masing caleg tidak sama!

Peluang kedua adalah peluang dari sisi partai politik. Mengapa? Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilakukan sebelum pemilihan legislatif membuktikan bahwa putusan MK tentang tidak berlakunya nomor urut caleg tidak banyak mengubah perilaku pemilih kita. Keterpilihan para caleg tergantung pada tingkat keterpilihan partai. Caleg akan terimbas oleh citra partai secara umum. Kalao citra partai baik, maka para caleg yang berada di bawah naungan partai tersebut akan ikut baik, walaupun sebenarnya secara individu seorang caleg kurang baik citranya. Kalao citra partai negatif, maka sebaik dan sebagus apapun seorang caleg ia akan terkena dampak citra partai yang negatif.

Nah lo...

Artikel Terkait:

Masukkan Email Untuk Berlangganan

0 komentar:

Post a Comment

Berikan Komentar Anda! Saya Akan Sangat Senang Bila Anda Melakukannya. Tapi Ingat!!! Komentar Yang Membangun ya?. Trims.